Jakarta Dalam upaya memperkuat komitmen terhadap transisi menuju energi bersih di Indonesia, PT Berkat Cawan Energi (BCE) telah mengambil langkah penting dengan memperoleh dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Dokumen ini berkaitan dengan dua proyek strategis yang dikembangkan, yakni Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Cibuni 3 dan PLTA Cimandiri 3 yang terletak di Jawa Barat.
Dipimpin oleh Albert Junior, BCE secara konsisten mendorong pengembangan energi terbarukan berbasis potensi lokal. Untuk proyek PLTA Cibuni 3, perusahaan ini akan memanfaatkan aliran Sungai Cibuni yang melintasi beberapa kecamatan, termasuk Cidadap di Kabupaten Sukabumi, serta Agrabinta dan Cijati di Kabupaten Cianjur.
Di sisi lain, PLTA Cimandiri 3 yang baru direncanakan akan dibangun di kawasan Warungkiara dan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi. Pemilihan lokasi tersebut telah dilakukan melalui studi kelayakan teknis yang komprehensif dan analisis dampak lingkungan menyeluruh. Hal ini menunjukkan bahwa BCE tidak hanya mengutamakan pengembangan energi, tetapi juga mempertimbangkan keberlangsungan lingkungan hidup.
Kerja sama dengan pemerintah daerah juga menjadi prioritas bagi BCE. Kolaborasi erat dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan Cianjur serta instansi teknis lainnya telah dilakukan untuk memastikan integrasi yang baik dalam sistem distribusi energi. Proses ini juga diperkuat oleh kerja sama dengan PT PLN, yang bertujuan untuk menjamin distribusi listrik yang efisien dan andal.
Pada tahap awal proyek, BCE mengambil langkah untuk melibatkan masyarakat sekitar melalui program sosialisasi yang dilaksanakan di tingkat desa dan kecamatan. Tanggapan positif yang diterima dari kepala desa dan camat dalam bentuk surat dukungan menjadi bagian penting dari dokumen perizinan. Hal ini mencerminkan komitmen BCE untuk menerapkan prinsip transparansi dan inklusivitas dalam setiap tahap proyek.
Dari sisi legalitas ruang, BCE telah memperoleh Surat Pertimbangan Teknis Pertanahan dari Kementerian ATR/BPN Provinsi Jawa Barat, yang merupakan langkah penting dalam proses pengurusan PKKPR. Setelah mendapatkan PKKPR, perusahaan ini bersiap untuk melanjutkan tahapan berikutnya, termasuk penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan pengajuan izin pengambilan air (SIPA).
“Dengan pengamanan PKKPR untuk dua proyek strategis ini, kami menegaskan komitmen kami untuk mendorong transisi kepada energi bersih di seluruh negeri. Kami meyakini bahwa potensi lokal harus dimanfaatkan secara maksimal untuk menciptakan energi hijau yang berkelanjutan, yang pada gilirannya akan membawa manfaat langsung kepada masyarakat di sekitar proyek,” ungkap Albert Junior dalam wawancara baru-baru ini.
Melalui keseluruhan proses ini, BCE menunjukkan dedikasinya untuk menjalankan proyek dengan mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Diharapkan, proyek PLTA Cibuni 3 dan Cimandiri 3 tidak hanya mendukung ketahanan energi nasional, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat setempat dan menjadi model bagi pengembangan energi terbarukan yang berkelanjutan di Indonesia.