www.wartafakta.id –
Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada 2025, pemerintah telah memastikan pencairan gaji ke-13. Diperkirakan, dana ini akan dicairkan pada bulan Juni atau Juli, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru. Hal ini tentu menjadi angin segar bagi ASN dalam menghadapi berbagai kebutuhan, terutama untuk pendidikan anak-anak jika diteliti lebih dalam.
Pencairan gaji ke-13 ini bertujuan untuk membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan finansial yang cukup mendesak, terutama saat anak-anak mereka akan memulai tahun ajaran baru. Besaran gaji yang diterima bervariasi, karena terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan yang disesuaikan dengan golongan dan masa kerja. Ini tentu bisa memberikan pekan yang lebih ringan bagi banyak keluarga ASN.
Tentu ada pertanyaan yang muncul tentang gaji ke-13 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam hal ini, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh Aparatur Negara, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, hakim, dan para pensiunan. Hal ini mencakup total 9,4 juta penerima. “Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) itu akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah,” ujar Prabowo dalam sebuah pernyataannya.
Dalam penjelasannya, Prabowo menambahkan bahwa besaran gaji ke-13 yang akan diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan juga tunjangan kinerja yang mencapai 100% untuk ASN pusat, serta bagi prajurit TNI-Polri dan hakim. Sementara bagi ASN daerah juga akan mendapatkan skema yang sama, tetapi tetap disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Inisiatif ini menunjukkan upaya pemerintah untuk memberikan keadilan, tidak hanya untuk pegawai pusat tetapi juga daerah.
Untuk para pensiunan, gaji ke-13 akan disesuaikan dengan uang pensiun bulanan yang mereka terima, sehingga hal ini turut memberikan perhatian kepada mereka yang telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun. Kebijakan ini mengindikasikan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menjaga kesejahteraan semua lapisan ASN di berbagai tingkatan.
Pembayaran gaji ke-13 ini akan dilakukan pada bulan Juni 2025, bersamaan dengan awal tahun ajaran baru, yang pastinya akan sedikit banyak meringankan beban orang tua dalam mendampingi anak-anak mereka memasuki sekolah. Semua rincian mengenai pencairan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo, menunjukkan bahwa pemerintah melakukan langkah strategis untuk mendukung ASN dan menciptakan stabilitas dalam kehidupan mereka.