www.wartafakta.id –
Jakarta Baru-baru ini, kapitalisasi pasar Tether, sebuah stablecoin yang banyak digunakan, telah mencapai tonggak penting dengan nilai melebihi USD 150 miliar atau setara dengan Rp 2,4 kuadriliun. Momen bersejarah ini terjadi pada 12 Mei 2025, mengindikasikan pertumbuhan yang signifikan dalam dunia cryptocurrency.
Data dari Cointelegraph menyebutkan bahwa pasokan USDt yang beredar mengalami peningkatan lebih dari 36% dalam satu tahun terakhir. Menariknya, lonjakan ini mulai terjadi sejak November 2024, bertepatan dengan terpilihnya kembali Donald Trump sebagai Presiden AS. Hal ini menunjukkan ada hubungan antara peristiwa politik dan pergerakan ekosistem cryptocurrency, terutama stablecoin.
Saat ini, Tether mendominasi pasar stablecoin global dengan pangsa pasar mencapai 61%. Setelah Tether, USDC Circle berperan sebagai pesaing utama, menguasai hampir 25% dari total pasar. Dominasi Tether tidak hanya menjadi indikator kekuatan mereka tetapi juga mencerminkan kepercayaan yang diberikan investor kepada stablecoin ini.
Lebih jauh lagi, kehadiran Tether menggambarkan tren yang berkembang ke arah digitalisasi mata uang fiat. Data terkini dari Dune dan Artemis menunjukkan bahwa jumlah dompet aktif stablecoin telah melonjak lebih dari 50% dalam setahun terakhir. Dari 19,6 juta dompet, angka ini kini mencapai 30 juta, menggambarkan minat yang tinggi dari masyarakat terhadap penggunaan stablecoin.
Meski demikian, ada tantangan besar bagi Tether, terutama di pasar Amerika Serikat. Meskipun Tether sudah sangat dikenal di seluruh dunia, penggunaan stablecoin ini di AS masih terbatas. Ini disebabkan oleh ketidakpastian regulasi yang terus menerus. Namun, perusahaan berambisi memasuki pasar AS dengan pengembangan stablecoin baru yang akan didukung dolar pada akhir tahun ini.
CEO Tether, Paolo Ardoino, menyatakan bahwa untuk pasar domestik, produk stablecoin yang mereka kembangkan akan berbeda dari yang tersedia secara internasional. Hal ini menunjukkan bahwa Tether sangat memperhatikan regulasi yang ada dan berusaha beradaptasi dengan kebutuhan pasar yang unik di AS.
Saat ini, Tether juga tengah aktif melakukan lobi di Washington. Dalam konteks tersebut, anggota parlemen AS sedang mempertimbangkan beberapa RUU yang berkaitan dengan stablecoin, termasuk UU STABLE. RUU ini sendiri diperkenalkan oleh dua tokoh penting, Ketua Komite Layanan Keuangan DPR, French Hill, dan Ketua Subkomite Aset Digital, Bryan Steil. Ini menunjukkan bahwa ada upaya serius untuk merumuskan regulasi yang lebih jelas dan dapat diandalkan untuk stablecoin di AS.
Dengan semakin berkembangnya regulasi yang lebih jelas, diharapkan akan ada peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap stablecoin, termasuk Tether, yang pada gilirannya dapat berkontribusi positif bagi ekosistem cryptocurrency secara keseluruhan. Dalam investasi cryptocurrency, penting untuk selalu melakukan riset yang mendalam dan mempertimbangkan risiko yang ada sebelum membuat keputusan.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Tidak ada tanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.