www.wartafakta.id – Penerapan skema pembagian risiko atau co-payment pada produk asuransi kesehatan kini menjadi topik hangat di kalangan masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap inisiatif ini dapat membuat premi asuransi lebih terjangkau, memberikan dampak positif bagi industri kesehatan dan masyarakat pada umumnya.
Dengan meningkatnya biaya kesehatan, terutama di tengah tren inflasi yang melambung, OJK pun mendorong perusahaan asuransi untuk inovatif dalam menawarkan produk yang lebih bersahabat. Simulasi yang telah dilakukan menunjukkan bahwa skema co-payment ini dapat membantu menekan biaya premi yang pada akhirnya akan menguntungkan konsumen.
Strategi OJK dalam Menjaga Keterjangkauan Premi Kesehatan
OJK telah melakukan berbagai langkah strategis untuk memastikan bahwa premi asuransi kesehatan bisa tetap terjangkau. Mereka meminta perusahaan asuransi untuk melakukan simulasi yang membandingkan premi dengan dan tanpa skema co-payment.
Hasil dari simulasi ini menunjukkan bahwa premi yang diterapkan dengan skema co-payment cenderung lebih rendah. Ini adalah kabar baik di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu dan meningkatnya biaya perawatan kesehatan.
Dalam skema ini, peserta diharuskan untuk menanggung paling sedikit 10% dari total klaim. Ini berlaku untuk berbagai layanan, baik rawat jalan maupun rawat inap, dan bertujuan untuk memperkecil jumlah klaim yang harus dibayar sepenuhnya oleh perusahaan asuransi.
Rincian Skema Co-Payment dalam Asuransi Kesehatan
Penerapan skema co-payment tidak hanya memberikan kelegaan bagi perusahaan asuransi, tetapi juga mengedukasi peserta mengenai pentingnya berbagi risiko. Peserta akan terbiasa untuk menanggung sebagian biaya perawatan mereka sendiri, sehingga bisa lebih menghemat biaya premi.
Dalam prakteknya, ada batas maksimum klaim yang bisa diajukan melalui skema ini. Untuk rawat jalan, nilai maksimal yang dapat diajukan adalah Rp 300.000, dan bagi layanan rawat inap, nilai maksimum klaim adalah Rp 3.000.000.
Pembatasan nilai klaim ini dimaksudkan untuk menjaga stabilitas keuangan perusahaan asuransi. Dengan cara ini, perusahaan bisa melakukan perhitungan yang lebih akurat mengenai risiko yang mereka ambil.
Jenis-Jenis Skema Co-Payment dalam Asuransi Kesehatan
Skema co-payment terbagi menjadi dua jenis, yaitu untuk asuransi individu dan asuransi kumpulan. Masing-masing memiliki kelebihan dan ketentuan yang berbeda, tergantung pada kesepakatan antara perusahaan asuransi dan nasabah.
Dalam skema asuransi kumpulan, biasanya kesepakatan tersebut dilakukan antara perusahaan dan karyawan. Sebagian tanggungan biaya klaim akan dibebankan kepada karyawan, umumnya sekitar 20%, sementara perusahaan menanggung hingga 80%.
Model ini memberikan perlindungan yang lebih luas bagi karyawan, sekaligus membantu perusahaan menghitung dan mengelola biaya kesehatan karyawan secara lebih efektif.