www.wartafakta.id –
Di tengah sorotan terhadap perputaran dana judi online, industri aset kripto menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Data dari dua lembaga resmi menggambarkan kontras yang mencolok antara dua aktivitas digital ini.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa pada kuartal pertama 2025, perputaran dana judi online mencapai Rp 47 triliun. Angka ini sangat jauh berkurang dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, yang tercatat mencapai Rp 90 triliun. Penurunan ini menunjukkan adanya perubahan perilaku dalam masyarakat, di mana minat terhadap aktivitas yang berpotensi merugikan semakin menurun.
Sebaliknya, sektor aset kripto di Indonesia justru mengalami lonjakan transaksi yang luar biasa. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa selama kuartal yang sama, transaksi kripto meningkat pesat hingga mencapai Rp 109,3 triliun. Tak kurang dari 13,71 juta konsumen aktif terdaftar dalam ekosistem kripto hingga Maret 2025. Angka ini menunjukkan minat masyarakat yang terus tumbuh terhadap investasi berbasis teknologi blockchain.
Penerimaan negara dari sektor kripto juga menunjukkan tren peningkatan. Sejak diberlakukannya pajak untuk aset kripto pada tahun 2022, total penerimaan pajak telah mencapai Rp 1,2 triliun hingga Maret 2025. Untuk tahun ini saja, pajak yang berhasil dihimpun dari transaksi kripto mencapai Rp 115,1 miliar. Hal ini menggambarkan peluang yang sangat menguntungkan bagi perekonomian negara, sekaligus memberikan kontribusi yang nyata untuk pembangunan.
Menurut Wan Iqbal, CMO salah satu platform kripto terkemuka, sektor kripto bukan sekadar tentang spekulasi. Ia menyatakan bahwa kripto telah menjadi tulang punggung baru dalam inovasi keuangan global. Ia menekankan bahwa berbeda dengan judi online yang bersifat destruktif dan tidak produktif, aset kripto justru membuka akses terhadap peluang ekonomi yang jelas dan legal.
“Industri kripto menghadirkan banyak manfaat jangka panjang. Tidak hanya sebagai alat investasi, tetapi juga berpotensi menciptakan lapangan kerja baru, mendorong literasi keuangan digital, dan berkontribusi secara langsung pada penerimaan negara melalui pajak. Ini jelas berbeda dengan judi online, yang hanya berfungsi untuk memindahkan uang tanpa memberikan nilai tambah,” tegasnya.
Dengan semakin banyaknya masyarakat yang beralih ke aset kripto, penting bagi semua pihak untuk melakukan edukasi dan memahami risiko serta manfaat yang ada. Kripto menawarkan peluang baru yang lebih transparan dan aman, di mana individu dapat mengelola kekayaan mereka dengan lebih baik. Hal ini tentu menjadi langkah positif untuk masa depan keuangan yang lebih inklusif.
Secara keseluruhan, perbandingan antara judi online dan industri kripto menjadi refleksi nyata dari perubahan perilaku masyarakat. Sementara judi terpuruk dalam stigma negatif, kripto berhasil menampakkan diri sebagai alternatif investasi yang prospektif dan produktif. Dengan strategi dan edukasi yang tepat, industri kripto bisa terus berkembang dan memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia ke depan.